Informasi
Bukit Holbung
Samosir, Sumatera Utara
Informasi
TWA Lau Debuk-debuk
Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo
PENGERTIAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar adalah kegiatan mengedarkan specimen tumbuhan dan satwa berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara, specimen tumbuhan dan satwa liar yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari penangkaran, termasuk dari hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk kepentingan pemanfaatan.
TUJUAN
Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar bertujuan untuk menciptakan tertib peredaran guna menunjang kelestarian populasi tumbuhan dan satwa liar melalui pengendalian kegiatan pengambilan, penangkapan, pengumpulan, pemeliharaan, pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar, dalam rangka pengkajian, penelitian, dan pengembangan, penangkaran, pertukaran, perburuan, perdagangan, peragaan, budidaya tanaman obat dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penerapan sistem administrasi, penerapan ketentuan-ketentuan CITES, pembinaan terhadap pemanfaat tumbuhan dan satwa liar serta penyediaan protocol (prosedur dan mekanisme) bagi penegakan hukum.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Keputusan ini mencakup pengendalian kegiatan pengambilan atau penangkapan, dan pemanfaatan specimen tumbuhan dan satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi untuk kepentingan komersial maupun non komersial baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri, serta koordinasi dan peran serta masyarakat, pengendalian dan pembinaan, penegakan hukum dan sanksi, serta penanganan spesimen hasil sitaan.
Ketentuan tentang Peredaran Satwa Liar diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dapat diunduh [di sini].
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar, penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Penangkaran tumbuhan dan satwa liar berbentuk :
TUJUAN PENANGKARAN
Tujuan penangkaran adalah untuk :
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan penangkaran tumbuhan dan satwa liar mencakup ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan penangkaran, administrasi penangkaran dan pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran tumbuhan dan satwa liar baik jenis yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, kecuali jenis :
PENGADAAN INDUK DAN LEGALITAS ASAL INDUK
Induk satwa untuk keperluan penangkaran, dapat diperoleh dari :
Pengadaan induk penangkaran :
Pengadaan induk penangkaran dari luar negeri :
Induk penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Induk penangkaran satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Spesimen induk satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam, dan atau hasil penangkaran generasi pertama (F1) satwa liar yang dilindungi, tidak dapat diperjual belikan dan wajib diserahkan kepada negara apabila sewaktu-waktu diperlukan.
PELAKSANAAN PENANGKARAN
Dalam rangka menjamin kemudahan kontrol hasil penangkaran, maka setiap anakan harus dipisahkan dari induk-induknya. Pemisahan anakan dari induk harus dapat dilakukan untuk membedakan antar generasi dimana generasi pertama (F1) harus dapat dibedakan dengan generasi-generasi berikutnya. Dalam rangka menjaga kemurnian jenis satwa liar, unit penangkaran dilarang melakukan pengembangbiakan silang (hibrida) baik antar jenis maupun antar anak jenis, bagi jenis-jenis yang dilindungi yang bersasal dari habitat alam. Hal ini dikecualikan untuk mendukung pengembangan budidaya peternakan atau perikanan. Untuk menjaga keanekaragaman genetic jenis satwa, penangkaran satwa dilakukan dengan jumlah paling sedikit dua pasang atau bagi jenis-jenis satwa yang poligamous minimal dua ekor jantan. Dan dilakukan dengan menghindari penggunaan induk-induk satwa yang mempunyai hubungan kerabat atau pasangan yang berasal dari satu garis keturunan.
PENANDAAN DAN SERTIFIKASI
Pelaksana penangkaran wajib melakukan penandaan dan sertifikasi terhadap indukan maupun hasil penangkarannya. Penandaan pada hasil penangkaran merupakan pemberian tanda yang bersifat permanen pada bagian tumbuhan maupun satwa dengan menggunakan teknik tagging/banding, cap (marking), transponder, pemotongan bagian tubuh, tattoo dan label yang mempunyai kode berupa nomor, huruf atau gabungan nomor dan huruf. Penandaan bertujuan untuk membedakan antara induk dengan induk lainnya, antara induk dengan anakan dan antara anakan dengan anakan lainnya serta antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen dari alam. Untuk memudahkan penelusuran asal usul (tracking) spesimen tumbuhan atau satwa, penandaan dilengkapi dengan sertifikat. Bagi jenis-jenis yang karena sifat fisiknya tidak memungkinkan untuk diberitanda hanya dilakukan pemberian sertifikat. Dalam rangka perdagangan luar negeri, unit penangkaran jenis-jenis Appendix I CITES, yang dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan satwa di dalam lingkungan terkontrol (captive breeding) dan perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi terkontrol (artificial propagation), wajib deregister pada sekretariat CITES. Registrasi hanya dapat diajukan oleh unit penangkaran yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran.
Ketentuan tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar dapat diunduh [di sini].
PENGERTIAN
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
FUNGSI LEMBAGA KONSERVASI
Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Selain itu Lembaga Konservasu berfungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
BENTUK LEMBAGA KONSERVASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.22/Menlhk/setjen/kum.1/5/2019 tanggal 20 Mei 2019 tentang Lembaga Konservasi. Lembaga Konservasi dikelompokkan menjadi dua yaitu Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dan Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum.
Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus
Lembaga Konservasi untuk kepentingan khusus diantaranya:
Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum
Lembaga Konservasi untuk kepentingan umum diantaranya:
Ketentuan tentang Lembaga Konservasi diatur dalam Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.22/Menlhk/setjen/kum.1/5/2019 tanggal 20 Mei 2019 dapat diunduh [di sini].
Jenis kegiatan usaha yang diatur untuk memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di kawasan BBKSDA Sumatera Utara terdapat 2 Jenis kegiatan izin Usaha yaitu :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diatur mengenai jenis-jenis kegiatan pada Kawasan Konservasi.
Kegiatan Usaha Penyediaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (IUPSWA)
Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan konservasi, yang selanjutnya disebut (PB-PSWA) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan Pariwisata Alam di Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan wisata alam meliputi:
1. sarana wisata tirta;
2. sarana akomodasi;
3. sarana transportasi;
4. sarana transportasi khusus (helikopter, seaplane, ultralight, submarine, catamaran boat);
5. sarana wisata petualangan alam.
IUPSWA diberikan untuk jangka waktu 55 tahun, dan dapat diajukan oleh: BUMN/BUMD/BUMS dan Koperasi.
Kegiatan Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA)
Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat (PB-PJWA) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Usaha penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi, meliputi:
1. Penyediaan Jasa Pemandu/Interpreter Wisata Alam
2. Penyediaan Jasa Transportasi Wisata alam
3. Penyediaan Jasa Perjalanan Wisata Alam
4. Penyediaan Jasa Cinderamata Wisata alam
5. Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam
6. Penyediaan Jasa Persewaan Peralatan Wisata Alam.
7. Penyediaan Jasa Informasi Pariwisata Alam.
PB PJWA diprioritaskan untuk pelaku usaha yang tinggal di sekitar kawasan konservasi. IUPJWA dapat diajukan oleh: Perorangan atau BUMN/BUMD/BUMS/ Koperasi (jangka waktu usaha 5 tahun dan dapat diperpanjang).
Pengajuan PB PJWA dan PB PSWA harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 pada link berikut: Lampiran-Permenlhk-3-tahun-2021_PB-PSWA-dan-PB-PJWA
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha berbasis Resiko pasal 6 ayat (2) butir c, bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko meliputi sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk melakukan pengurusan perizinan berusaha pada bidang wisata alam di kawasan konservasi, kode KBLI yang harus dipilih dalam sistem OSS yaitu 02209 (Usaha kehutanan lainnya).
Beberapa dokumen yang dipersyaratan dalam pendaftaran izin usaha jasa wisata alam pada kawasan konservasi di OSS yaitu sebagai berikut :
1. Persyaratan Administrasi (Pemohon perorangan)
Untuk penyediaan jasa Pramuwisata/interpreter wisata alam pemohon menyertakan Surat keterangan keahlian /pernah mengikuti pelatihan pramuwisata.
2. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya.
3. Persyaratan Administrasi (Pemohon nonperorangan)
Pakta Integritas
4. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
a. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan;
b. Memiliki SDM yang profesional di bidang pramuwisata (bagi penyediaan jasa pramuwisata/interpreter wisata alam);
c. Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya;
5. Persyaratan Biaya (Pemohon perorangan/nonperorangan)
a. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Persyaratan Izin Lainnya.